Rabu, 3 Juni 2026

Tinjau Tempat Wisata, Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko,S.Ik Minta Jajarannya Terapkan Prokes 

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Minggu, 16 Mei 2021 | 16:22 WIB
Pelalawan, NAWACITAPOST- Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko,S.Ik lakukan pembatas kegiatan masyarakat yang berkunjung di tempat-tempat Wisata dan hiburan di wilayah Hukum Polres Pelalawan.

Baca Juga : Bupati Pelalawan H.Zukri Tinjau Lokasi Banjir 2 Desa di Kecamatan Bunut




Giat ini, sengaja dilaksanakan Kapolres Pelalawandidampingi Wakapolres Pelalawan KOMPOL Raden Edi Saputra,S.Ag dan puluhan Personilnya dalam hal mengantisipasi kerumunan dalam momen libur Nasional, sekaligus Libur Panjang pada Hari Raya Idul Fitri 1542-H Tahun 2021.

Pengecekkan suasana pengunjung di tempat-tempat Obyek wisata seperti Kolam Renang Tarina Boom Kec. Pkl. Kerinci ini, dilaksanakan dari pukul 09.00, Wib, Minggu (16/5/2021).

Kapolres AKBP Indra Wijatmiko,S.Ik dalam kesempatan itu, langsung memberikan pemahaman serta himbauan Kepada Pengurus/Pemilik Tempat Usaha Hiburan Kolam Berenang dan sekaligus kepada Pengunjung terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19.

Kepada Pemilik/Pengurus temat obyek wisata kolam renang ini menyampaikan agar dapat melaksanakan anjuran pemeruntah dengan menerapkan Protokol Kesehatan yang Telah ditetapkan Pemerintah.

Demi menjaga dan antisipasi penyebaran wabah Covid-19 di wilayah hukumnya dia menekankan agar dilakukan Pembatasan Terhadap Pengunjung yang ada di Objek Wisata Kolam Berenang Tarina Boom Kec. Pkl. Kerinci.

"Pemilik harus dapat memperhatikan Jam Operasional, jangan melewati Waktu yang telah ditetapkan," tegas Kapolres kepada pemilik, sembari memberikan Masker kepada Pengunjung Tempat Hiburan/Wisata yang tidak menggunakan Masker.

Kegiatan Berakhir sekira pukul 10.00 wib, selama Kegiatan Berlangsung Terdapat dalam Keadaan Aman dan Terkendali.

(Yulianus Halawa)

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini