Lamongan, NAWACITAPOST.COM – Ketua Umum (Ketum) Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akbar, angkat bicara terkait penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dilakukan oleh petugas yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, pada Jum’at (24/3/2023).
Dimana para PKL diseputaran Kota Lamongan tidak di perbolehkan berjualan dibahu jalan dengan alasan mengganggu para pengguna jalan lain.
Baihaki Akbar menyampaikan hal yang di lakukan oleh satpol-PP Kabupaten Lamongan tidak berkeadilan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, yang mana para PKL tidak diperkenankan untuk berjualan dibahu jalan, tapi membiarkan para Juru Parkir (Jukir) Liar melakukan aktivitasnya dengan leluasa.
“Seharusnya satpol-PP Kabupaten Lamongan menjunjung tinggi rasa keadilan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) bukan mempertontonkan ketidak profesionalan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,” ucap Baihaki Akbar.