NAWACITAPOST.COM, Nias Utara – Guna menyampaikan informasi kepada publik kegiatan pengawasan verifikasi kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik calon peserta pemilu tahun 2024, serta kegiatan Bawaslu Kabupaten Nias Utara tahun 2022, Bawaslu menggelar konferensi pers yang di laksanakan kantor Bawaslu Kabupaten Nias Utara, Selasa (10/01/2023)
Divisi Penanganan Pelanggaran dan penyelesaian Sengeketa, Oibuala La’ia menjelaskan bahwa Bawaslu Nias Utara sebagai salah satu lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas,
berkewajiban dan bertanggungjawab dalam melakukan Pencegahan, Pengawasan, Penanganan
Pelanggaran Pemilu dan sengketa Pemilu di wilayah Kabupaten Nias Utara, Bawaslu memiliki peran strategis dalam mewujudkan demokrasi yang berkepastian hukum, jujur dan adil.
Selaras dengan
tanggungjawab, tugas dan fungsi Pengawas Pemilu, Bawaslu Kabupaten Nias Utara telah melaksanakan
tindakan pencegahan dengan menyampaikan surat himbauan dan berkoordinasi langsung, kepada KPU
Kabupaten Nias Utara, serta melakukan pengawasan pada pelaksanaan Verifikasi Administrasi Parpol calon
peserta pemilu tahun 2024 diantaranya (Verifikasi Domisili Kantor, Kepengurusan dan Keanggotaan Partai
Politik) Calon Peserta Pemilu Tahun 2024.
Adapun Parpol yang dilakukan verifikasi administrasi sebagai
berikut:
1. Partai Ummat
2. Partai Swara Rakyat Indonesia
3. Partai Solidaritas Indonesia
4. Partai Republiku Indonesia
5. Partai Republik Satu
6. Partai Republik
7. Partai Rakyat Adil Makmur
8. Partai Persatuan Pembangunan
9. Partai Nasional Demokrat
10. Partai Kebangkitan Nusantara
11. Partai Kebangkitan Bangsa
12. Partai Keadilan Sejahtera
13. Partai Keadilan dan Persatuan
14. Partai Hati Nurani Rakyat
15. Partai Golongan Karya
16. Partai Gerakan Indonesia Raya
17. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
18. Partai Garda Perubahan Indonesia
19. Partai Demokrat
20. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
21. Partai Buruh
22. Partai Bulan Bintang
23. Partai Amanat Nasional
Namun pada tanggal 14 Desember 2022 KPU RI telah menetapkan 17 (tujuh belas) Partai Politik dan ditambah 1
(satu) Partai Ummat sebagai peserta Pemilu Tahun 2024 yaitu:
1. Partai Kebangkitan Bangsa
2. Partai Gerakan Indonesia Raya
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
4. Partai Golongan Karya
5. Partai Nasional Demokrat
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
8. Partai Keadilan Sejahtera
9. Partai Kebangkitan Nusantara
10. Partai Hati Nurani Rakyat
11. Partai Garda Perubahan Indonesia
12. Partai Amanat Nasional
13. Partai Bulan Bintang
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia
16. Partai Persatuan indonesia
17. Partai Persatuan Pembangunan
18. Partai Ummat
Press release yang digelar, turut disaksikan oleh : Aidirahman Tanjung, anggota bawaslu nias utara, Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, Hubungan Masyarakat, Bastian Aronifati Gulo, BPP Bawaslu Nias Utara, Meilinus Zendrato , Staf PPNPNS Bawaslu Nias Utara, dan beberapa staf Bawaslu, serta aktivis LSM dan awak media.