NAWACITAPOST.COM – Kasihan, kasihan sekali Menteri Hukum dan HAM Pak Yasonna H. Laoly, yang sudah berusaha mati-matian memperbaiki keadaan hukum di negeri ini, namun semuanya dirusak dalam sekejap oleh prilaku hakim Mahkamah Konstitusi yang membuat keputusan secara serampangan, karena diintervensi Mr. X, hingga divonis oleh Ketua MKMK telah melakukan pelanggaran etik berat dan Ketua MK nya diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Soal siapa yang mengintervensi dan mengapa Keputusan MK No.90/2023 yang hakimnya dinyatakan telah melakukan pelanggaran etik berat kok masih dijadikan pedoman oleh KPU untuk penyelenggaraan Pilpres 2024, kita pura-pura tidak tau saja, toh tidak mungkin rakyat biasa yang melakukan intervensi itu bukan? Toh tidak mungkin rakyat biasa yang diam-diam dapat menginstruksikan KPU, untuk tetap menjadikan Keputusan MK No.90/2023 yang cacat etik dan moral itu sebagai pedoman penyelenggaraan Pilpres 2024 bukan?.