Nganjuk, NAWACITApost.com - Beberapa baliho Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) terpampang disekitar Kantor Desa Jatikalen, juga gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Dharma Wanita 1 (Satu) Desa Jatikalen, Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Pantauan jurnalis Nawacitapost.com ada kurang lebih 6 (enam) Bacaleg dari beberapa Partai Politik (parpol) diantaranya dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang juga masih menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk yakni Lilik Sulityowati dan Fauzi Irwana, juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yakni Soehartono.
Selain itu juga anggota DPRD Kabupaten Nganjuk fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yakni Ulum Basthomi, juga Bacaleg Partai Golongan Karya (Golkar) Daerah Pemilihan (dapil) 2 (Dua) DPRD Nganjuk yakni Moch. Sapi'i (Cak Mad red) juga Bacaleg dapil 2 (Dua) DPRD Nganjuk dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo) yakni Endik Sucipto.
Tampak kejauhan tepat di depan gedung PAUD Dharma Wanita 1 (Satu) Bacaleg dari Partai Demokrat dapil 8 (Delapan) Jawa Timur (Jatim) DPR RI yakni Edy Wijaya.
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Jatikalen Suyanto ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa, sudah dibicarakan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan juga koordinasi dengan pihak yang memasang baliho tersebut, soalnya saat ini belum masuk masa kampanye.
"Karena itu belum masuk masa kampanye, jadi belum masuk ranahnya Bawaslu dan belum memiliki peran, melainkan itu masih masuk ranahnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), jadi kami hanya bisa mengkonfirmasi memberi tahu kepada yang memasang itu supaya dipindahkan atau digeser," kata Suyanto kepada jurnalis Nawacitapost.com pada Jum'at (29/9/2023) sore via seluler.
Suyanto menambahkan bahwa, selain itu juga sudah berkoodinasi dengan teman-teman Pengawas Pemilihan Kelurahan/Desa (PPKD) untuk inventarisir penggeseran atau pemindahan dan sebagainya.
"Seharusnya kalau sesuai aturan itu kedekatan dengan kantor atau fasilitas umum pemasangan baliho Bacaleg maksimal 50 (Lima Puluh) Meter dan tidak boleh kurang, dan memang yang paling nampak itu Jatikalen," imbuh Suyanto.
Suyanto berharap dalam waktu dekat seluruh baliho yang sudah terpasang segera digeser.
Sementara itu Fauzi Irwana caleg DPRD Nganjuk dapil 2 (Dua) nomor urut 2 (Dua) ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa, mengapa yang masuk media hanya milik saya saja padahal kan ditempat tersebut ada kurang lebih 4 Bacaleg lain.
"Seharusnya sebelum kelapangan aturannya dibaca dulu, diperbolehkan atau tidaknya, lebih transparan lagi seharusnya semuanya masuk ke media mengapa kok hanya 2 (Dua) saja," kata Fauzi Irwana yang biasa disapa akrab Paud caleg DPRD dapil 2 (Dua) melalui seluler pada Jum'at (29/9/2023) malam.
Paud juga tidak memberikan tanggapan maupun komentar justru meminta aturan yang berlaku mengirimkan kepada dirinya.
"Seharusnya media itu sebelum memuat atau menayangkan berita baca dulu aturannya sebelum memberitakan, boleh atau tidaknya, kalau itu diperbolehkan bagaimana," pungkasnya.(Skr/Sin)