Jakarta, NAWACITApost.com – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Denny Indrayana meminta DPR untuk memeriksa Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rangka pemakzulan (impeachment) dari kursi kepala negara dan kepala pemerintahan. Denny melihat, ada beberapa dugaan pelanggaran terhadap UUD 1945, sehingga Jokowi layak untuk diperiksa oleh DPR.
“Saya berpendapat, Presiden Joko Widodo sudah layak menjalani proses pemeriksaan impeachment (pemakzulan) karena sikap tidak netralnya alias cawe-cawe dalam Pilpres 2024,” kata Denny dalam surat terbuka kepada Pimpinan DPR RI, dikutip Rabu (7/6/2023).
Di sisi lain, Anggota DPR Arsul Sani menyatakan, DPR tak akan menanggapi permintaan Denny Indrayana terkait pemakzulan Jokowi. Politikus PPP itu menambahkan, Denny hanya sekadar ingin membangun imaji dirinya untuk kepentingan pada Pemilu 2024.
“Yang dilakukannya dengan surat atau postingan-postingan terbuka itu, tidak lebih dari kegenitan politik dari seseorang yang sedang membangun citra politiknya untuk Pemilu 2024,” ujar Arsul.
Menurut Arsul, Denny merupakan sosok yang mewakili kelompok politik tertentu. Menurutnya, para politisi juga sangat paham posisi politik Denny. Karenanya, ia meyakini kelompok masyarakat netral juga tak akan menanggapi secara serius berbagai pernyataan mantan Wamenkumham era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.
“Denny Indrayana kan sosok yang mewakili kelompok atau rezim pemerintahan sebelum sekarang,” jelas Wakil Ketua MPR ini.