Rohul, NAWACITAPOST.COM -Komisi Pemilihan Umum Rokan Hulu (KPU Rohul) resmi menutup Pendaftaran Bakal Calon Legislatif Anggota DPRD Peserta Partai Politik (Parpol) Pemilihan Umum (Pemilu) Bulan Februari Tahun 2024 mendatang.
Pendaftaran Bacaleg tersebut dilakukan pengecekan dan pemeriksaan seluruh dokumen persyaratan Bacaleg yang sudah diupload dalam Sistim Informasi Calon (Silon) Parpol peserta Pemilu yang juga kepengurusan terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Parpol.
Dalam konferensi persnya Ketua KPU Rohul Elffendri, ST, M.Eng menjelaskan, Pendaftaran Bacaleg secara pengecekan dan pemeriksaan Dokumen Persyaratan Bacaleg Rohul yang di upload di Sipol resmi ditutup berdasarkan jadwal waktu yang sudah ditetapkan, Minggu (14/5/2023) tepat Jam 23.59 Wib, setelah pendaftaran dibuka sejak tanggal (1/5) sebelumnya selama 14 hari kerja.
Lanjutnya, dari 18 Parpol Peserta Pemilu pada 2024 mendatang, KPU Rohul menerima 17 Parpol yang mendaftar, yang dinyatakan lengkap persyaratan 16 Parpol.