NAWACITAPOST.COM - Eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Partai Demokrat, Jhoni Allen Marbun mengeluarkan suara dengan lantang dengan menyebut mantan ketua umumnya minta jatah alias pungut uang dari para kader.
Pernyataan itu dilayangkan Jhoni Allen kepada Ketum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) serta orangtuanya, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang melakukan pungutan uang dari para kadernya.
Minta jatah atau pungut uang itu disebut untuk mesin roda penggerak di Pemilu sebagai calon anggota legislatif.
Jhoni Allen dalam keterangannya, Kamis (6/4/2023) menyebut, praktik pungutan demikian hanya terjadi di era AHY-SBY.
Dalam keterangannya, Jhoni Allen juga menunjukkan surat edaran yang ditandatangani oleh Ketua Bapillu DPP Partai Demokrat Andi Arif pada 22 Februari 2023 untuk mendukung tudingannya tersebut.
Lantas, siapa sosok Jhoni Allen itu.
Perihal suara lantang tersebut sehingga membuat masyarakat ingin tahu leih jauh siapa sosok Jhoni Allen Marbun. Pasalnya, ia sangat berani menuding dua tokoh besar di Demokrat.
Jhoni Allen merupakan pria kelahiran Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Ia pernah menjadi anggota dan berada di bawah payung Partai Demokrat. Ia telah berkiprah dalam Partai Demokrat sejak 2002 silam.
Sebelum terjun ke dunia politik, Jhoni Allen merupakan pegawai negeri yang ditugaskan di Pemda DKI Jakarta. Uniknya, ia juga bukan berlatarbelakang politik sebelum menjadi kader partai.
Adapun Jhoni Allen merupakan alumnus Fakultas Kedokteran Hewan Institut Pertanian Bogor dan memperoleh gelar dokter hewan pada 1984.
Jhoni mengambil S2 di jurusan yang 'melenceng' dari jurusan S1nya. Jhoni mendapatkan gelar Magister Manajemen Pascasarjana IPWI Jakarta.
Dilansir dari berbagai sumber bahwa Jhoni Allen juga punya usaha atau bisnis seperti ritel Alfa Midi serta tempat hiburan yakni billiar.
Di partai, Jhoni Allen terpilih sebagai anggota DPR RI empat periode sejak 2004 hingga 2022 dari daerah pilih Sumatera Utara II
Meski karir berpolitik sempat moncer, tapi Jhoni Allen terpaksa diberhentikan oleh Presiden Jokowi, dalam surat Kepres tersebut adalah Jhoni Allen Marbun.
Keputusan Presiden Nomor 93/P Tahun 2022 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota DPR dan Anggota MPR Masa Jabatan 2019-2024. (****)