Jakarta, NAWACITApost.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly menegaskan, pihaknya bersikap netral atas upaya hukum yang dilakukan Partai Demokrat kubu Moeldoko ke Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, upaya hukum merupakan hak setiap warga negara.
"Kalau dia mengajukan ke pengadilan, kan ada upaya hukum. Ada di PTUN, kasasi, Peninjauan Kembali (PK), kan begitu. Itu aturan hukum, hak, dan saya tidak mau (ikut) campur," ujar Yasonna, di Jakarta, Rabu (5/4/2023).
Yasonna meminta kepada seluruh pihak untuk menaati hukum yang berlaku. "Kita harus taat hukum, ini negara hukum," ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan ini juga menyatakan siap memberikan memberikan jawaban dalam menghadapi PK di Mahkamah Agung. Sebab, Kementerian Hukum dan HAM sebelumnya telah menyatakan bahwa Pemerintah menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Kami tentu akan menjawab kalau ada (PK). Ini soal normal saja," ucap Yasonna.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan bahwa Ketua Umum terpilih hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang Moeldoko telah mengajukan PK ke MA. PK yang diajukan Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun di MA untuk menguji putusan kasasi MA dengan Nomor Perkara: 487 K/TUN/2022, yang telah diputus pada tanggal 29 September 2022.
"Moeldoko mengajukan PK pada tanggal 3 Maret 2023," kata AHY.
Di sisi lain, Moeldoko mengaku tidak mengetahui soal pengajuan PK terhadap putusan kasasi yang memenangkan Partai Demokrat versi AHY. "Ora ngerti (tidak paham) aku urusannya," kata Moeldoko.