Kamis, 4 Juni 2026

AHY Lawan Pendiri dan Kader Kader Senior Demokrat KLB Deli Serdang Bukan Moeldoko

Photo Author
adekurniawan, Nawacita Post
- Rabu, 5 April 2023 | 14:07 WIB
Jenderal TNI (purn) Moeldoko
Jenderal TNI (purn) Moeldoko

NAWACITAPOST - Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kembali menjadi sorotan setelah mengatakan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mencoba merebut Partai Demokrat.

Dalam pernyataan AHY di kantor DPP Nasdem, jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, belum lama ini, ia menyebut KSP Moeldoko beserta Jhoni Allen.

"Sebulan lalu, tepatnya tanggal 3 Maret 2023. Kami menerima informasi bahwa Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dan Jhoni Allen masih mencoba coba untuk mengambil alih partai Demokrat, pasca KLB abal abal dan ilegal yang gagal total pada tahun 2021 yang lalu," ujar AHY.

"Kali ini, mereka mengajukan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung, PK Ini adalah upaya terakhir untuk menguji putusan kasasi MA, dengan nomor perkara, 487KPUN 2002 yang telah diputus pada tanggal 29 september 2022," kata AHY.

Lebih lanjut, AHY memaparkan bahwa KSP Moeldoko telah berupaya mencari celah dengan mengajukan PK dengan mengklaim telah menemukan bukti baru tapi kenyataan kenyataannya bukan bukti baru.

"Alasan KSP Moeldoko mengajukan PK adalah karena ia mengkliam telah menemukan 4 bukti baru, kenyataannya, bukti yang di klaim KSP Moeldoko itu bukan bukti yang baru keempat itu menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta, Khususnya dalam perkara nomor 150 G 2021 PTUN Jakarta yang telah diputus 23 Novemer 2021," kata AHY.

-
AHY soal Moeldoko

Pada kesempatan itu, AHY juga menyampaikan sikap waspada terhadap langkah dari kubu Moeldoko.

Menurutnya, kondisi hukum di Indonesia sedang tidak dalam keadaan baik baik saja seperti wacana penundaan Pemilu 2024 mendatang.

"Situasi hukum yang tidak menentu itu ada kemungkinan diakibatkan oleh tekanan dan kepentingan politik pihak tertentu, bagian dari elit dan penguasa di negeri ini," jelas AHY.

Untuk menjawab bentuk perlawanan, Demokrat juga mengajukan kontra memori atas PK yang dilayangkan pihak Moeldoko.

Kontra tersebut diajukan dan diserahkan ke Mahkamah Agung (MA) lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh tim kuasa hukum Demokrat yang diwakili Hamdan Zoelva.

"Secara resmi, hari ini, tim hukum kami akan mengajukan kontra memori atau jawaban atas pengajuan PK tersebut. Kita yakin, Demokrat berada pada posisi yang benar," kata AHY.

Terkait ucapan tersebut, muncul dugaan ada kekacaun ucapan dari AHY menyikapi lawan di KLB dengan menyebut Moeldoko dengan membawa jabatan KSP.

Sesungguhnya, lawan AHY dan kepengurusan dibawahnya adalah kader Demokrat bahkan mayoritas pendiri Partai Demokrat sejak awal berdiri.

Pasalnya, AHY mencoba membangun narasi bahwa Moeldoko begal partai atau kata terakhir menyebut Partai Demokrat.

Maka dari itu disebut ada perselisihan hukum pada internal Partai Demokrat antara lain kader Demorat penurut Cikeas atau sebaliknya yang tak setuju dengan Cikeas.

Dalam pernyataan itu, lanjutnya, AHY menilai langkah Moeldoko adalah untuk menggagalkan Anies Baswedan yang diusungnya sebagai calon presiden (capres) 2024 mendatang.

Pasalnya, pengajuan PK dilakukan sehari setelah Demokrat mengusung Anies Baswedan.

"KSP Moeldoko mengajukan PK pada tanggal 3 Maret 2023, tepat 1 hari setelah Partai Demokrat secara resmi mengusung saudara Anies Baswedan sebagai bakal calon Presiden," kata AHY.

Terkait hal itu, AHY juga mengatakan PK ini bukan tidak mungkin, erat kaitannya dengan kepentingan politik partai tertentu. Tujuannya jelas, menggagalkan pencapresan saudara Anies Baswedan.

"Forum juga berpendatan, ada upaya serius untuk membubarkan koalisi perubahan. Tentu saja salah satu caranya dengan mengambil alih Partai Demokrat," kata AHY.

Selanjutnya, menurut AHY karena Demokrat merupakan salah satu kekuatan dari perubahan selama ini. Apalagi, beberapa praktisi hukum mengatakan bahwa proses PK bisa menjadi ruang gelap dalam keadilan.

"Ada celah untuk masuknya intervensi politik dan jika benar ada intevensi politik dalam kaitan memanuver KSP Moeldoko ini maka keadilan, hukum, dan demokrasi di negeri Indonesia tercinta dalam keadaan bahaya atau lampu merah," paparnya.

"Untuk itu, meskipun secara hukum tidak ada satupun alasan yang dapat digunakan untuk memenangkan gugatan KSP Moeldoko tapi kami keluarga besar partai Demokrat tetap waspada," tegas AHY.

Seperti diketahui, Moeldoko terpilih sebagai ketua umum Partai Demokrat pada Kongres Luar Biasa di Deli Serdang setelah mengalahkan Marzuki Alie.

Nama keduanya diajukan peserta Kongres Luar Biasa dalam sidang yang dilakukan. Namun saat Pimpinan Sidang, Jhoni Allen membacakan voting, dukungan peserta Kongres Luar Biasa lebih banyak diberikan kepada Moeldoko.

"Dengan ini memutuskan Bapak Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025," kata Pimpinan Sidang Jhoni Allen.

Kongres Luar Biasa tersebut juga menetapkan Marzuki Alie yang merupakan mantan Ketua DPR RI, sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat periode 2021-2025.

"Sehingga dengan keputusan ini, maka Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dinyatakan demisioner," ujarnya.

Namun, Ketua Umum DPP Partai Demokrat versi Kongres V Jakarta yang sah, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan bahwa pelaksanaan kongres luar biasa (KLB) yang dilakukan Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) adalah tindakan ilegal dan inkonstitusional karena tidak berdasarkan konstitusi partai. (****)

Terkait artikel pemberitaan ini redaksi Nawacitapost.com menerima saran dan masukan positif

Editor: adekurniawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Musancab PDIP, Target Kembalikan 15 Kursi Dewan

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB