“Kali ini mereka mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA),” kata AHY.
Suharto menjelaskan, prosedur pengajuan PK tercantum dalam Pasal 66 hingga 77 Undang-Undang (UU) BNomor 14 Tahun 1985 tentang MA. Dalam UU tersebut disebutkan, permohonan PK dapat diajukan hanya satu kali, selain itu tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan, dan dapat dicabut selama belum diputus (dalam hal sudah dicabut permohonan PK itu tidak dapat diajukan lagi).
Tenggang waktu pengajuan permohonan PK yang didasarkan atas alasan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 67 adalah 180 hari. Adapun permohonan PK harus diajukan sendiri oleh para pihak yang berperkara, atau ahli warisnya atau seorang wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu.
“Apabila selama proses peninjauan kembali pemohon meninggal dunia, permohonan tersebut dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya,” ujar Suharto.