Jakarta, NAWACITAPOST.COM. Resiter bernomor 757/Pdt.G/2022/Jkt.Pst yang diajukan Partai Prima, menang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Hasilnya KPU harus menunda Pemilu hingga Juli 2025, dan membayar denda 500 Juta Rupiah.
Baca Juga : Partai Prima Menang Gugatan, PN Jakpus Perintahkan KPU RI Tunda Pemilu 2024
Terkait hasil putusan tersebut, Menkopolhukam Mahfud MD angkat bicara, melalui akun Twitter miliknya, Mahfud menegaskan putusan itu  harus dilawan, tidak sesuai dengan kewenangannya. Putusan itu, di luar yurisdiksi PN Jakpus. Vonis itu bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Pemilu dilakukan setiap 5 thn,” cuitannya melalui akun resminya @mohmahfudmd, Jumat, 3 Maret 2023.
Seperti dikutip Tempo, Mahfud mengajak KPU mengajukan banding dan melawan habis-habisan secara hukum. “Sebab secara logika hukum, KPU sudah pasti menang. Alasannya, PN tidak berwenang membuat vonis tersebut,” kata Mahfud melalui akun Instagram resmi @mohmahfudmd, Kamis, 2 Maret 2023.