Jumat, 5 Juni 2026

Mendagri Tegaskan, Bagi Paslon yang Melanggar Protokol Kesehatan Dipidanakan

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Selasa, 22 September 2020 | 19:23 WIB
Jakarta, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan tahapan-tahapan dalam pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang harus diwaspadai karena rawan kerumunan warga. Dia mengatakan pada Selasa (22/9/2020). Tanggal 23 besok, hari penetaapan calon lulus atau tidak lulus oleh KPUD. Kemudian tanggal 24 pengambilan nomor urut undian pasangan calon. Setelah itu Sabtu akan dimulai kampanye selama 71 hari. Ia mengingatkan tidak boleh ada kampanye dalam bentuk konser, perlombaan dan kegiatan apapun yang mengumpulkan massa. Konser dan lain-lain tidak boleh ada. Boleh konser, boleh musik virtual. Fisik tidak. Kemudian kegiatan-kegiatan lain seperti perlombaan, pengumpulan masa baik berbentuk apapun juga tidak boleh. Kecuali ada yang namanya rapat terbatas yang ditentukan sesuai aturan KPU.
Baca Juga : Kemensos Bersama Bulog Bagi Beras Secara Gratis di Kota Batam

Tito menegaskan bagi paslon yang terbukti melanggar protokol ada ancaman dipidanakan. Kalau terjadi pengumpulan masa di luar, arak-arakan, terjadi kemudian konvosi ini harus dibubarkan. Bahkan bisa dipidana dengan UU lain. Bisa perda, bisa perkada, bisa aturan KUHP, bisa UU Karantina Kesehatan oleh Polri. Ia juga mengaku telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk mengamankan tahapan Pilkada terutama kampanye. Koordinasi sudah dilaksanakan juga dengan kepolisian. Tadi malam sudah komunikasi dengan Kapolri, ikut rapat dipimpin oleh Menkoplhukam.

Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

Musancab PDIP, Target Kembalikan 15 Kursi Dewan

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB