Jakarta, NAWACITA - Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menegaskan lembaganya independen dan tidak akan dapat diintervensi siapapun dalam menyidangkan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
"'Nggak' akan bisa dipengaruhi oleh siapapun. Kami hanya tunduk pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan konstitusi, dan kami hanya takut kepada Allah SWT," tegas Anwar Usman kepada media di Gedung MK, Jakarta, Rabu.
Anwar Usman mengatakan MK akan memperlakukan semua Pemohon pencari keadilan di MK, termasuk terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), secara adil.
Dia mengatakan persidangan PHPU Pilpres di MK bukan semata tentang siapa yang kelak menjadi Presiden terpilih, melainkan juga tentang keutuhan dan kesatuan NKRI.
Sementara itu, terkait permohonan gugatan PHPU yang dilayangkan Prabowo-Sandi, Anwar meminta publik untuk melihat sendiri apa yang ada dalam persidangan nanti.
Sidang pendahuluan PHPU Pilpres dilaksanakan 14 Juni 2019. Setelah sidang pendahuluan dilaksanakan, MK memiliki waktu 14 hari untuk mengeluarkan putusan.
Editor: Administrator
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Sabtu, 15 Agustus 2026 | 18:11 WIB
Rabu, 12 Agustus 2026 | 10:08 WIB
Rabu, 5 Agustus 2026 | 17:09 WIB
Selasa, 28 Juli 2026 | 11:22 WIB
Senin, 27 Juli 2026 | 13:46 WIB
Minggu, 26 Juli 2026 | 23:39 WIB
Minggu, 26 Juli 2026 | 23:21 WIB
Selasa, 21 Juli 2026 | 15:41 WIB
Jumat, 17 Juli 2026 | 08:13 WIB
Rabu, 8 Juli 2026 | 19:08 WIB
Rabu, 1 Juli 2026 | 14:10 WIB
Rabu, 1 Juli 2026 | 09:10 WIB
Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:32 WIB
Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB
Senin, 22 Juni 2026 | 14:19 WIB
Senin, 22 Juni 2026 | 10:21 WIB
Senin, 22 Juni 2026 | 01:33 WIB
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:20 WIB
Minggu, 14 Juni 2026 | 17:27 WIB
Minggu, 14 Juni 2026 | 17:11 WIB