Jakarta, NAWACITA – Jaksa Agung,Muhammad Prasetyo,menilai kasus bohong dan makar serta kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen berkaitan.
“Kita lihat nanti, ya senjata, ya makar, ini kan saling berkaitan. Yang pasti tentunya penyidik sudah punya alat bukti cukup untuk menyatakan seseorang tersangka,” ujar
Prasetyo, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 31 Mei 2019.
Jaksa Agung mengaku melihat langsung senjata dan alat-alat bukti lain terkait kasus Kivlan ini. Ia juga mengetahui pembicaraan yang menjelaskan alur kasus itu sehingga ia menyebut bahwa tuduhan sudah dapat diketahui.
Dari semua bukti itu, menurut Prasetyo, tinggal dirangkai dan dikemas dalam satu berkas perkara yang sempurna. Kejaksaan Agung telah menunjuk lima orang jaksa penuntut umum untuk meneliti kasus mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat itu.
“Ya secukupnya (jumlah jaksa) supaya kami tangani dengan baik terhindar dari praduga macam-macam, selama ini ada tuduhan politisasi, kriminalisasi, tidak ada itu. Semuanya berdasarkan fakta dan bukti,” ucap Prasetyo.
Sumber : Tempo