Heru mengatakan pada, Rabu (7/10/2020). Pihaknya khawatir UU Ciptaker menjalan jalan masuk untuk kapitalisasi dunia pendidikan Indonesia. Salah satu yang disorot adalah keberadaan pasal 26 dan 65. Pasal 26 mengatur mengenai entitas pendidikan sebagai kegiatan usaha. Sedangkan, pasal 65 mengatur mengenai pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha. Ketentuan lanjutan dari pasal tersebut dilakukan melalui peraturan pemerintah (PP). Keberadaan pasal ini sama dengan menempatkan pendidikan sebagai komoditas yang diperdagangkan.
Baca Juga : Gubernur Khofifah Bersyukur Atas Terbebasnya Jatim Dari Zona Merah Covid-19
FSGI merujuk pada Pasal 1 huruf d UU Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan. Usaha diartikan sebagai tindakan, perbuatan, atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian yang dilakukan oleh setiap pengusaha. Tentu dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba. Kalau pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU Ciptaker, berarti menempatkan pendidikan untuk mencari keuntungan. Padahal pendidikan adalah usaha sosial bukan untuk mencari keuntungan. FSGI menyatakan aturan itu bertentangan dengan pembukaan UUD 1945 yang menyatakan salah satu tujuan negara adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Pasal 31 UUD 1945 menyatakan pendidikan itu merupakan hal yang dimiliki setiap warga dan negara wajib memenuhi dalam kondisi apapun.