NAWACITAPOST.COM – Pemerintah memutuskan untuk memberikan subsidi bagi yang hendak memiliki motor listrik (molis) sehingga harga lebih terjangkau.
Untuk informasi bahwa peraturan tersebut tertera dalam undangan pada 20 Maret 2023 silam.
Dalam penertiban Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Dua.
Program bantuan tersebut akan diberikan berupa potongan harga sebesar 7 juta rupiah per unit sepeda motor listrik.
Syaratnya, motor listrik tersebut harus memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen. Pemerintah memberikan kuota sebesar 200.000 unit pada tahun 2023.
Dalam keterangan pers yang diterima Nawacitapost bahwa jubir Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif mengatakan bahwa ada 10 perusahaan sertifikasi TKDN di atas 40 persen.
Oleh karena itu, ada 14 sepeda motor listrik yang bisa mendapatkan insentif. Dari sekian perusahaan ditetapkan menjadi peserta bantuan pembelian oleh pemerintah.