Rabu, 3 Juni 2026

Wacana 3 Periode, Jokowi : Hak Demokrasi Rakyat dan Taat Konstitusi

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Senin, 29 Agustus 2022 | 10:35 WIB

Jakarta, NAWACITAPOST.COM – Relawan Jokowi yang tergabung dalam  Musyawarah Rakyat (Musra) Indonesia, kembali  menggelar acara pertemuan, yang diadakan di Gedung Youth Center, Sport Center Arcamanik, Bandung, Minggu (28/8/2022).

Baca Juga : Jokowi – Prabowo Menuju 2024, Ini Alasannya 


Saat Presiden Jokowi berada di Gedung itu, peserta meneriakan 3 periode jabatan presiden.  Jokowi pun meresponnya dengan pernyataan "Sekali lagi. Saya akan selalu taat pada konstitusi dan kehendak rakyat."

Bahkan Jokowi menyampaikan, pernah ada yang menyuruhnya mundur, ganti presiden. Itu hak masing-masing warga negara, tetapi harus mengacu pada konstitusi yang berlaku.

Artinya, walaupun konstitusi pasal 7 UUD 1945, saat ini hanya menyatakan dua (2) periode, tetapi konstitusi juga membolehkan adanya perubahan jabatan presiden  sampai 3 periode, asal disetujui 2/3 anggota DPR.

Sebelumnya, wacana jabatan presiden 3 periode pernah disampaikan komunitas Jokowi Prabowo (Jokpro) 2024, yang juga direktur eksekutif lembaga survei politik Indobarometer, M Qodari, dalam deklarasinya tahun 2021.

M Qodari pun sepakat dengan pernyataan Jokowi, bahwa  untuk 3 periode jabatan Presiden, pasal 7 UUD 1945 harus dirubah oleh 2/3 anggota DPR.

Alasan, M Qodari mengusulkan Jokowi Prabowo, supaya cebong dan kadrun tidak bergesekan, kalau bisa Bersatu.

Namun, gegara menyampaikan pasangan Jokpro, yang suratannya jelas memungkinkan 3 periode jabatan presiden, M Qadari banyak diserang, berbagai kalangan, termasuk dari lembaga survei politik lainnya.

Kini, 3 periode jabatan presiden, dimungkinkan asal 2/3 anggota DPR setuju.

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Musancab PDIP, Target Kembalikan 15 Kursi Dewan

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB