Tanggapi Putusan PTUN, Irwan Maftuhin: Putusan Hakim Sudah Sesuai UU dan Ketentuan
Nganjuk, NAWACITApost.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya menguatkan putusan komisi informasi, sekaligus menolak permohonan gugatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk terhadap koran memo, pada Selasa, (28/11/2023).
Informasi yang dihimpun jurnalis Nawacitapost.com pada berita sebelumnya yang berjudul "Peluang Kemenangan Pemkab Nganjuk Diperkirakan Kecil, Wahju Prijo Djatmiko: Konsep Belanja Uang Negara Adalah Tranparansi dan Akuntabel" sejumlah pihak di antaranya adalah Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc., G.Dipl.IfSc., S.S. juga dari Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (Faam) Nganjuk Ahmad Ulinuha, memberikan tanggapannya.
Dilansir dari situs media www.koranmemo.com sesuai dengan amar putusan, Majelis Hakim PTUN Surabaya menolak permohonan keberatan dari Pemkab Nganjuk, serta menguatkan putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur yang sebelumnya diajukan oleh Koran Memo yang dikelola oleh PT. Memo Kediri Sejahtera.
Bunyi amar putusan Majelis Hakim PTUN Surabaya atas gugatan Pemkab Nganjuk terhadap Koran Memo sebagai berikut;
Majelis Hakim telah membaca Putusan Nomor 137/G/KI/2023/PTUN.SBY dengan Amar mengadili :
- Menolak Permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan;
- Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor 76/VIII/KI-Prov.jatim-PS-A/2023 yang tanggal 24 Agustus 2023;
- Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 457.000,00 (empat ratus lima puluh tujuh ribu rupiah);
Kepada para pihak yang tidak sependapat dengan Putusan tersebut dapat mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan.
Selanjutnya kepada Permohonan Keberatan dipersilahkan untuk mengambil sisa panjar biaya perkara melalui PTSP PTUN Surabaya, karena apabila dalam jangka waktu 6 bulan sisa panjar biaya perkara tidak diambil akan disetor ke kas negara.
Dengan telah dibacakannya putusan ini, maka pemeriksaan Perkara Nomor 137/G/KI/2023/PTUN SBY dinyatakan selesai.
Menanggapi amar putusan itu, Irwan Maftuhin, Redaktur Pelaksana Koran Memo, menilai putusan hakim PTUN Surabaya sudah sesuai dengan undang-undang dan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, informasi yang dimohonkan oleh Koran Memo bukan termasuk informasi yang dikecualikan.
“Meskipun dalam persidangan Pemkab Nganjuk berdalih informasi yang dimohonkan tidak wajib dipublikasikan,” kata Irwan Maftuhin, dilansir dari www.koranmemo.com.
Lebih lanjut, Irwan menyebut dalam menanggapi permohonan keberatan dari Pemkab Nganjuk, pihaknya hanya membalik argumen yang dijadikan dasar hukum permohonan keberatan.
“Kami hanya membalik argumen yang dijadikan dasar hukum permohonan keberatan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil sidang majelis hakim Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, permohonan informasi yang diajukan oleh Koran Memo dikabulkan seluruhnya.
Informasi yang diminta Koran Memo ini terkait pembangunan gedung layanan perpustakaan Nganjuk.
Menanggapi hasil sidang majelis hakim Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Nganjuk mengajukan gugatan terhadap Koran Memo yang dikelola oleh (PT. Memo Kediri Sejahtera) di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan yang dilayangkan Pemkab Nganjuk ini tercatat dalam perkara nomor 137/G/KI/2023.PTUN.SBY.
Gugatan terhadap Koran Memo di PTUN tersebut merupakan upaya banding yang dilakukan Pemkab Nganjuk. Hal ini merupakan rentetan sidang ajudikasi di Komisi Informasi Jawa Timur akhir Agustus lalu.(Skr/Sin)
Sumber: Koran Memo