Serang, NAWACITAPOST.COM – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Banten Nomor: 800.1.6.1/4063-BKD/2023 tentang Netralitas Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan 2024. Surat edaran tertanggal 17 November 2023 itu bertujuan mewujudkan netralitas pegawai di lingkungan Pemprov Banten serta terselenggaranya Pemilihan Umum dan Pemilihan 2024 yang berkualitas.
Surat edaran itu instruksikan larangan setiap Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten: pertama, memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Larangan bentuk dukungan itu antara lain: ikut kampanye; menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut Pegawai Pemerintah Provinsi Banten; sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan pegawai Pemerintah Provinsi Banten; dan sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.