Serang, NAWACITAPOST.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mendukung perluasan pengawasan terhadap konten penyiaran di platform digital yang dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, masyarakat banyak mengkonsumsi penyiaran internet/ platform digital.
Hal itu diungkapkan Penjabat (Pj) Sekda Provinsi Banten Virgojanti saat acara Rapat Kerja Daerah dan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Perguruan Tinggi yang mengusung tema “Penyiaran Berintegritas Pemilu berkualitas” di Aula Bappeda, KP3B, Kota Serang, Rabu (11/10/2023).
Pada kesempatan itu Virgojanti mengutip data yang dirilis oleh Nielsen Consumer & Media View (CMV) yang menunjukkan bahwa di Indonesia, pertumbuhan kepemilikan smartphone yang mencapai 250 persen dalam lima tahun terakhir.
Lalu berdasarkan data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada tahun 2023, pengguna internet di Provinsi Banten mencapai 89,10 persen dari total penduduk.