Serang, NAWACITAPOST.COM – Tambang Ilegal yang berada di Curug Bonteng Desa Kramatjati Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang Provinsi Banten yang telah beroperasi kurang lebih 3 (tiga) Tahun yang di operasikan oleh CV Dosefa Raja Karya/Amar adalah ilegal karena belum memiliki ijin. Tutur Kepala Bidang Pelayanan DPMPTSP provinsi Banten HEPI Syafari, ST. Rabu, (07/06/2023).
Sebelumnya, pada hari Senin, 05 Juni 2023 Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza menyampaikan kepada awak Media bahwa Galian C (Tambang) yang dikerjakan oleh CV Dosefa Raja Karya/Amar sudah memiliki ijin bahkan sudah dalam bentuk PT, seraya memperlihatkan kepada wartawan ijin yang dimaksud yang berada di handphone Kasat Reskrim, tapi menolak memberikan salinan ijin yang dimaksud.
Setelah itu, sejumlah wartawan mengkonfirmasi hal tersebut kepada DPMPTSP Provinsi Banten dengan mendatangi langsung guna memastikan hal tersebut.