Sabtu, 30 Mei 2026

8 Larangan Untuk Turis di Bali

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Jumat, 9 Juni 2023 | 13:43 WIB

Jakarta, NAWACITApost.com - Beberapa waktu lalu, beredar Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara (wisman) Selama Berada di Bali. SE tersebut memuat poin-poin kewajiban dan larangan bagi turis asing selama berada di Pulau Dewata.

Adapun beberapa larangan yang tercantum dalam SE tersebut, berhubungan dengan sampah, pura, dan perilaku selama berwisata. SE tersebut mulai berlaku sejak 31 Mei 2023.

Berikut 8 larangan turis asing selama berkunjung ke Bali.


1. Dilarang Masuk ke Tempat Suci

Wisman di Bali dilarang memasuki area Utamaning Mandala dan Madyaning Mandala di tempat suci atau tempat yang disucikan, misalnya pura atau pelinggih. Kecuali untuk keperluan bersembahyang dengan memakai busana adat Bali atau persembahyangan, dan tidak sedang datang bulan (menstruasi).

Sebagai informasi, umumnya pura terdiri dari tiga bagian. Dikutip dari laman Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman di Bali, konsep ini disebut Tri Mandala. Adapun Utamaning Mandala merupakan bagian utama, sedangkan Madyaning Mandala merupakan bagian tengah. Utamaning Mandala merupakan bagian paling suci karena di bagian itulah kegiatan persembahyangan dilakukan.

2. Memanjat Pohon yang Disakralkan

Selama berwisata di Bali, wisman juga dilarang memanjat pohon yang disakralkan. Hal ini berangkat dari sejumlah pelanggaran yang dilakukan wisman beberapa waktu lalu, salah satunya wisman asal Rusia yang berpose tanpa busana di sebuah pohon keramat di Pura Babakan, Kabupaten Tabanan. Ada pula wisman asal Australia yang memanjat pohon yang disakralkan di Pura Dalem Prajapati di Kabupaten Tabanan.

3. Menodai Tempat Suci.

Wisman dilarang berkelakuan yang menodai tempat suci dan tempat yang disucikan, misalnya pura, pratima, dan simbol-simbol keagamaan. Seperti menaiki bangunan suci dan berfoto dengan pakaian tidak sopan atau tanpa pakaian. Larangan ini tidak terlepas dari beberapa kejadian yang melibatkan wisman, antara lain naik ke pelinggih di pura, menari tanpa busana di gunung, dan berbuat tidak senonoh di Monkey Forest Ubud.

4. Membuang Sampah Sembarangan

Wisman dilarang membuang sampah sembarangan atau mengotori danau, mata air, sungai, laut, dan tempat umum. Terutama, danau, mata air, sungai, dan laut yang disucikan atau disakralkan di Bali.

5. Menggunakan Plastik Sekali Pakai

Penggunaan plastik sekali pakai juga dilarang di Bali, termasuk untuk wisman. Beberapa contoh plastik sekali pakai, antara lain kantong plastik, polysterina (stirofoam), dan sedotan plastik.

6. Mengucapkan Kata-kata Kasar dan Tidak Sopan

Selama berkunjung di Bali, wisman dilarang mengucapkan kata-kata kasar, berperilaku tidak sopan, membuat keributan, serta bertindak agresif terhadap aparat negara, pemerintah, masyarakat lokal, maupun sesama wisatawan secara langsung maupun tidak langsung (media sosial). Poin ini meliputi larangan menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) dan informasi bohong (hoax) di media sosial.

7. Bekerja atau Bisnis Secara Ilegal

Wisman di Bali juga dilarang bekerja dan/atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. Salah satu kejadian WNA bekerja secara ilegal di Bali pernah terjadi pada awal Maret 2023 lalu. Seorang WNA asal Rusia melanggar aturan keimigrasian karena bekerja sebagai fotografer di Bali, padahal ia masuk ke Indonesia dengan mengantongi visa investor. WNA tersebut kemudian dideportasi.

8. Terlibat dalam Aktivitas Ilegal

Terakhir, wisman dilarang terlibat dalam aktivitas ilegal, seperti melakukan jual-beli flora dan fauna, artefak budaya, benda-benda sakral, dan barang ilegal lainnya. Poin ini juga termasuk aktivitas ilegal yang berhubungan dengan obat-obatan terlarang.

Adapun wisman yang melanggar ketentuan tersebut akan ditindak tegas berupa sanksi atau proses hukum sesuatu peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

 

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini