NAWACITAPOST.COM – Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Tribuana Bekasi menjadi salah satu dari 23 kampus yang izin operasionalnya dicabut oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Sanksi tersebut dijatuhkan Kemendikbudristek lantaran adanya pelanggaran Peraturan Menteri Pendidikan dan Budaya (Permenbud) No.7/2020 perihal pendirian, perubahan, pembubaran Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta.
Usai izin STIE Tribuana dicabut, puluhan mahasiswa menggeruduk Kampus di Jalan Tanjung, Kecamatan Bekasi Timur, untuk meminta kejelasan perihal studi pada Senin, 5 Juni. (5/6/23)
“Kami mahasiswa STIE Tribuana Kota Bekasi ingin menanyakan perihal nasib kita, karena yang kita tahu kampus kita itu ditutup sejak 3 Mei 2023. SK-nya pun sudah dikeluarkan oleh Dikti,” ucap salah satu mahasiswa STIE Tribuana Budi Herianto.
Mahasiswa STIE Tribuana meminta surat kepindahan untuk melanjutkan studi di kampus lain. Namun pihak kampus tidak memberikan syarat yang memberatkan untuk memenuhinya.