Jakarta, NAWACITApost.com – Salah satu kampus di Bekasi, Jawa Barat terpaksa harus dibekukan lantaran menyelewengan dana beasiswa. Kampus yang bernama Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Tribuana itu, melakukan penyelewengan beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kampus (KIP-K).
Akibatnya, para mahasiswa tidak mendapat hak-hak mereka yang seharusnya diterima selama berkuliah. “Penyelewengannya itu tadi kan mahasiswa seharusnya dapat hak-haknya ya, hak living kost, biaya hidup,” kata Direktur Ditjen Diktiristek Kemendikbud Lukman, dikutip Rabu (7/6/2023).
STIE Tribuana, memiliki 2.980 mahasiswa, dengan dua program studi strata satu dan satu program studi strata dua. Namun, pihak kampus menahan segala hak-hak mahasiswanya sampai berujung pada pencabutan izin operasionalnya.
“Ini masih ditahan oleh pihak kampus, tidak diserahkan kepada mahasiwa,” kata Lukman.
Ironisnya, mahasiswa STIE Tribuana malah diharuskan untuk membayar uang Rp3 juta per semester usai izin operasional kampusnya dicabut. Perwakilan mahasiswa STIE Tribuana, Budi Herianto, mengatakan, uang Rp3 juta per semester itu merupakan “syarat” untuk pindah kampus. Dia mencontohkan, apabila seorang mahasiswa telah memasuki semester 6, maka mahasiswa itu harus membayar Rp18 juta.