NAWACITAPOST.COM – TNI dan POLRI menggunakan rumah ibadah, Gereja, Puskesmas, rumah warga dan lainnya.
Hal tersebut ditanggapi PGLII, Pdt Ronny Mandang mengatakan bahwa warga sekitar harus mengungsi ke suatu tempat.
Padahal, wilayah Papua merupakan tertib sipil sehingga bukan situasi Darurat Militer.
“Keberadaan TNI atau POLRI haruslah memberi rasa aman dan perlindungan kepada seluruh rakyat yang sesungguhnya membutuhkan perlindungan,” Ronny Mandang dalam keterangan persnya.
Selanjutnya, Ronny Mandang merujuk pada UUD 1945, Pasal 28G ayat (1).
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi,” paparnya.
Berdasarkan informasi, warga setempat merasa tidak nyaman dengan keberadaan TNI ataupun Polri. Apalagi, aparat negara tampak menggunakan senjata api.