Pada tahun 2024, pemilihan secara langsung dan serentak akan dibagi menjadi dua tahap paling banyak. Pertama, pemilihan serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden dan DPRD. Kedua, pemilihan kepala daerah (Pilkada). Dinamika politik Indonesia sudah terasa dalam kehidupan masyarakat bahkan menjelang pemilu tahun 2024. Suasana pesta demokrasi tahun 2024
tentu sangat menarik dan diharapkan merujuk pada UU No. 7 Tahun 2017. Menurut pasal 167 ayat (6), tahapan pelaksanaan dimulai selambat-lambatnya 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Sebelumnya, KPU menetapkan tahapan dan jadwal Pilkada 2024 dengan PKPU nomor 3 Tahun 2022. Jika informasi yang diberikan tidak benar, maka akan mempengaruhi kualitas informasi secara keseluruhan. Hal ini dalam pengambilan keputusan dapat menyebabkan kesalahan. Dengan sinkronisasi waktu pelaksanaan, pemungutan suara, dan pelantikan pasangan calon terpilih diharapkan dapat menciptakan efisiensi dan efektivitas kebijakan pembangunan antara daerah dan pusat.