Oleh : Hari Agung *)
Pemilihan umum (Pemilu) adalah sarana rakyat untuk menjalankan kedaulatannya sesuai dengan prinsip pembukaan UUD 1945. Pemilihan umum diselenggarakan sebagai wujud negara bersistem demokrasi, sebagai wujud pelaksanaan yang efektif. Dari proses demokrasi itu sendiri, untuk memilih pemimpin yang diinginkan rakyat dengan suara terbanyak. Pemilu atau pesta demokrasi rakyat. Pelaksanaan pemilu serentak merupakan momentum yang dinantikan oleh seluruh rakyat Indonesia. Masyarakat menginginkan perubahan dan pembangunan. Pemilihan serentak merupakan salah satu cara untuk menciptakan pemerintahan yang lebih demokratis.
Pemilu di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017. Pasal 1 undang-undang ini menyebutkan bahwa pemilihan parlemen yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, serta memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dilaksanakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia secara langsung, terbuka, bebas, rahasia, jujur dan adil. Karena Indonesia merupakan salah satu negara demokrasi terbesar yang memiliki keistimewaan tersendiri yaitu pemilihan langsung dan serentak berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi 67/PUU-XIX/2021.