Jakarta, NAWACITApost.com – Negara Uganda resmi mengesahkan Undang Undang (UU) anti Lesbian, Gay, Bisexual, dan Transgender (LGBT). Bagi yang melanggar UU tersebut, pelaku akan dikenakan penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
“Saya berterima kasih kepada Yang Mulia, Presiden, atas tindakan tegasnya untuk kepentingan Uganda,” Ketua Parlemen Uganda Anita Annet Among, dikutip Selasa (30/5/2023).
UU tersebut ditandatangani Presiden Uganda Yoweri Museveni pada Senin (29/5/2023), meskipun kebijakan itu ditentang negara-negara barat, dan organisasi internasional. Meski sempat menyerukan revisi pada RUU yang asli, Museveni menunjukkan sikap berpihak pada badan legislatif Uganda.
Di bawah undang-undang baru, perilaku seksual gay dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Hukuman mati dapat diberikan untuk pelaku pelecehan seksual homoseksual yang parah terhadap seorang anak, orang cacat atau korban pelecehan yang terinfeksi penyakit seumur hidup.