NAWACITAPOST.COM – Saiful Huda Ems (SHE), Lawyer dan Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat pimpinan Jenderal TNI (Purn.) Dr. Moeldoko dan Sekjend Jhonny Allen Marbun turut menanggapi isu pembocoran rahasia negara yang dilakukan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Denny Indrayana (DI).
Berdasarkan opininya, Saiful Huda Ems menyebut bahwa SBY dan DI telah memberikan pernyataan tendensius, kontroversial bahkan menjurus pada tindak pidana, yakni pembocoran rahasia negara.
“Apa yang dinyatakan oleh SBY dan DI bisa masuk dalam kategori fitnah, pencemaran nama baik dan tindakan mengundang kebencian serta makar pada institusi negara,” kata Saiful Huda Ems dalam keterangannya.
Selanjutnya, Saiful Huda Ems memaparkan SBY dan DI seolah sama-sama kompak, menginformasikan pada khalayak umum, bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) kemungkinan akan mengubah Sistem Pemilu 2024 menjadi Proporsional Tertutup.