NAWACITAPOST.COM – Saiful Huda Ems (SHE) selaku Lawyer dan Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat Pimpinan Jenderal TNI (Purn.) Dr. Moeldoko dan Sekjen Jhonny Allen Marbun turut menanggapi terkait Mahkamah Agung (MA) yang sudah mengadili permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh DPP Partai Demokrat pimpinan Jenderal TNI (Purn.) Dr. Moeldoko melawan pelarian Mayor Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), soal Kepengurusan DPP Partai Demokrat (PD).
“Berkas permohonan PK dengan Nomor 128 PK/TUN 2023 itu sudah masuk ke MA, meskipun diberitakan MA belum menunjuk Majelis Hakim yang akan mengadili kasus tersebut,” tulis Saiful Huda EMS dalam keterangan pers diterima Nawacitapost, Sabtu (27/5/2023).
Dalam keterangan tersebut, Saiful Huda EMS juga memaparkan terkait teman-teman dari berbagai media menanyakan pada saya, bagaimana dengan tanggapan saya prihal tersebut?.
“Pertama, Mahkamah Agung merupakan benteng terakhir dari para pencari keadilan, tentu saja harapan kita semua MA dapat memutus perkara ini dengan seadil-adilnya,” ujarnya.