Jakarta, NAWACITApost.com – Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya akan kembali memanggil Nindy Ayunda atas dugaan menyembunyikan kekasihnya, Dito Mahendra. Dito Mahendra ditetapkan sebagai tersangka sekaligus buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 April 2023 lalu.
“Hari Jumat Nindy kita panggil sebagai saksi (panggilan pertama) terkait menyembunyikan tersangka,” kata Djuhandhani, Selasa (23/5/2023).
Pemanggilan soal penyembunyian Dito Mahendra itu didasarkan atas hasil penggeledahan yang dilakukan oleh polisi. “Setelah geledah kemarin, kita mendapatkan pidana baru menyembunyikan tersangka yang kemarin naik sidik,” kata Djuhandhani.
Dalam kesempatan lain, Nindy Ayunda menegaskan dirinya tak terlibat atas kasus kepemilikan senjata ilegal Dito. Namun, Nindy enggan menjelaskan alasan yang membuat dirinya begitu yakin tidak terlibat dalam kasus yang melibatkan kekasihnya itu.