Kamis, 4 Juni 2026

Gila! Johnny Plate Korupsi 80 Persen Anggaran Proyek BTS

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Jumat, 19 Mei 2023 | 10:37 WIB

Jakarta, NAWACITApost.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, kasus korupsi yang dilakukan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate bukan pidana bisa. Pasalnya, dari Rp10 triliun yang dianggarkan, negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp8,32 triliun atau 80 persen.

"Dana yang digulirkan proyek senilai Rp10 triliun sekian, kerugian negaranya Rp8 triliun sekian,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi di Kejagung, Jakarta, dikutip Jumat (19/5/2023).

Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, akibat ulah Johnny, sebanyak 985 tower BTS 4G mangkrak alias tak berfungsi. Dia mengungkapkan, keberadaan hampir 1.000 tower mangkrak itu diketahui ketika Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan pemeriksaan melalui satelit.

"Tiang itu dilihat oleh satelit oleh BPKP. Kan hanya ada 985 itu pun semua yang dijadikan sampel tak ada, hanya barang-barang mati. Mangkrak," ujar Mahfud.

Ditambahkan Mahfud, Kominfo akan mengerjakan proyek menara BTS 4G dalam kurun waktu 2020-2024 dengan jumlah total anggarannya mencapai Rp28 triliun. Pemerintah kemudian menargetkan pembangunan 1.200 tower BTS 4G dalam jangka waktu 2020-2021 dengan anggaran yang digelontorkan mencapai Rp10 triliun.

“Tapi sampai akhir 2021 barangnya enggak ada,” ujar Mahfud.

Tenggat waktu pun diperpanjang, mulai dari Desember 2021 hingga Maret 2023 dengan target 4.800 tower BTS 4G. Namun, ketika BPKP mengecek keberadaan tower hasil proyek itu tidak ada yang dijadikan sampel. Sebanyak 985 yang ada pun tak ubahnya tiang mati.

Kejagung kemudian melakukan penghitungan dugaan kerugian negara. Pada awalnya, mereka hanya menemukan kerugian sekitar Rp1 triliun. Namun, ketika BPKP turun tangan dan memeriksa mulai dari tahap perencanaan, penunjukan konsultan, penunjukan barang, dan lainnya ditemukan kerugian negara yang lebih besar.

“Mark up dan sebagainya itulah, itu yang kemudian dijadikan alasan (kerugian mencapai Rp 8,32 triliun),” kata Mahfud.

 

 

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini