ADVERTISEMENT
Selasa, 3 Oktober, 2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
NAWACITAPOST
Tidak Ada
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • OLAH RAGA
  • GAYA HIDUP
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • >
    • INTERNASIONAL
    • NAWACITA AWARDS
    • INDEKS
NAWACITAPOST
  • HOME
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • OLAH RAGA
  • GAYA HIDUP
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • >
    • INTERNASIONAL
    • NAWACITA AWARDS
    • INDEKS
Tidak Ada
View All Result
NAWACITAPOST
Tidak Ada
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • OLAH RAGA
  • GAYA HIDUP
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • INTERNASIONAL
  • NAWACITA AWARDS
  • INDEKS
Home News

Kabulkan Gugatan Fadel Muhammad, Pengamat: Putusan PTUN Perlu Dikoreksi 

Oleh Ahmad
5 bulan yang lalu
in News
Kabulkan Gugatan Fadel Muhammad, Pengamat: Putusan PTUN Perlu Dikoreksi 
14
DIBAGIKAN
131
DILIHAT
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Jakarta, NAWACITApost.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah mengabulkan gugatan Fadel Muhammad sebagai pihak Penggugat. Majelis Hakim PTUN Jakarta dalam putusan perkara Nomor 398/G/2022 PTUN JKT membatalkan Surat Keputusan DPD Nomor 2/DPDRI 2022-2023 tentang Penggantian Pimpinan MPR dari Unsur DPD Tahun 2022-2024.

Pengamat hukum tata negara M Ridwan menilai, putusan PTUN tersebut menyisakan persoalan karena dianggap aneh dan janggal. Menurutnya, SK DPD yang digugat Fadel merupakan SK hasil keputusan dari sidang paripurna. Padahal sidang tersebut merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi di DPD yang sifatnya mengikat bagi semua pihak terkait.

Baca Juga :

Warga Dairi Ajukan Kontra Memori Kasasi Terkait Sengketa Informasi ESDM Dengan PT DPM

27 Desember, 2022

Putusan Inkracht, Agus Hartono Minta DPRKPP Segera Laksanakan Perintah Pengadilan

11 September, 2022

“SK DPD ini merupakan bagian dari keputusan politik ketatanegaraan yang diambil oleh mayoritas Anggota DPD, sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai bagian objek sengketa TUN. Karena itu, pengadilan tidak punya kompetensi untuk mengadili SK tersebut,” kata Ridwan, di Jakarta, Senin (15/5/2023).

Menurut Ridwan, kalau keputusan ketatanegaran bisa dianulir oleh keputusan pengadilan, maka akan menimbulkan kekacauan dan ketidakpastiaan dalam penyelenggaraan negara. Selain itu, semua putusan sidang paripurna baik itu di DPD, DPR, dan MPR bisa dibatalkan semaunya.

“Putusan PTUN Jakarta sudah salah alamat dan membahayakan masa depan ketatanegaraan di Indonesia,” tegas Dosen Luar Bisa di Universitas Bangka Belitung ini.

Oleh karena itu, lanjut Ridwan, DPD perlu mengajukan banding, agar putusan ini bisa dikoreksi melalui putusan Pengadilan Tinggi TUN.  Apalagi sudah ada yurisprudensi soal putusan MA yang pernah menolak gugatan Nurmawati Dewi Bantilan dan Farouk Muhammad terhadap SK DPD terkait penggantian pimpinan DPD di masa Oesman Sapta Odang (OSO).

“Objek sengketa yang digugat sama, yaitu sama-sama SK DPD,” terang dia.

Ia juga mengapresiasi pernyataan Wakil Ketua MPR Arsul Sani saat mengoreksi pendapat dua pakar hukum tata negara, yaitu Refly Harun dan Margarito Kamis. Arsul mengatakan terlalu prematur kalau putusan PTUN dianggap membahayakan negara.

Karena menurutnya, putusan PTUN Jakarta baru putusan tingkat pertama yang belum berkekuatan hukum tetap. Sehingga, masih ada tahapan selanjutnya yang bisa mengoreksi hasil putusan PTUN jika DPD mengajukan banding di tingkat Pengadilan Tinggi TUN.

“Apa yang dikatakan Pak Arsul menunjukan kalau beliau ini sosok pimpinan yang memahami mekanisme hukum yang berlaku terkait sengketa TUN. Jadi putusan PTUN Jakarta bukan keputusan final, masih ada tahapan-tahapan lain yang masih ditempuh untuk mengoreksi putusan tersebut,” kata Ridwan.

Kendati demikian, kata Ridwan, pernyataan dua pakar hukum tata negara juga ada benarnya. Kalau seandainya putusan PTUN Jakarta dibiarkan begitu saja, pasti akan membahayakan negara. Nantinya dikhawatirkan bakal banyak timbul kekacauan karena ketidakpastian penyelenggaraan negara akibat dari putusan-putusan politik ketatanegaraan yang dibatalkan oleh pengadilan.

Selain itu, menurut Ridwan, seharusnya Arsul juga memberikan masukan-masukan yang objektif berbasis hukum kepada Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) saat rapim MPR pada Kamis (11/5/23) kemarin. Sehingga, saat hasil rapim disampaikan ke publik, Ketua MPR tidak terkesan memposisikan sebagai jubir atau pembela Fadel.

“Ketua MPR ini kelihatan merasa eforia merespons hasil putusan PTUN Jakarta. Masak bisa-bisanya ia mengarahkan kepada pihak penggugat dalam hal ini Fadel untuk bertemu dengan para pimpinan MPR satu persatu dan melakukan silaturrahmi kepada pimpinan fraksi di MPR untuk mensosialisasikan hasil keputusan PTUN,” beber Ridwan.

Selain itu, menurutnya, ada pimpinan MPR yang meminta Fadel tetap menjadi pimpinan MPR unsur DPD. Padahal, seharusnya Ketua MPR tahu kalau putusan PTUN belum final, karena ada proses banding yang masih berjalan. “Jadi, seakan-akan dia ingin menggiring opini kalau putusan PTUN ini sudah dianggap final,” kata Ridwan.

Daripada terkesan beropini terkait putusan PTUN itu, Ridwan menyarankan, Bamsoet sebaiknya taat pada aturan hukum dengan menindaklanjuti usulan pemberhentian dan penggantian Wakil Ketua MPR unsur DPD yang sudah disampaikan DPD sejak tanggal 5 September 2022 sesuai dalam aturan Pasal 67 Ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 1986. Karena, sejauh ini sudah jelas, tidak ada satu keputusan apapun dari pengadilan yang mengabulkan penundaan pelaksanaan keputusan DPD yang mengganti Fadel Muhammad dengan Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR dari DPD.

Tags: M RidwanPTUNUnversitas Bangka Belitung
Bagikan6Tweet4Send
Berita Sebelumya

Lapas Kelas IIB Panyabungan Kanwil Kemenkumham Sumut Laksanakan Pengembalian Buku Kepada Pihak Dinas Perpustakaan dan Arsip Kab. Mandailing Natal

Berita Selanjutnya

Pimpin Apel, Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung Kanwil Kemenkumham Sumut Ingatkan Hal Penting Bagi Jajaran

Berita Selanjutnya
Pimpin Apel, Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung Kanwil Kemenkumham Sumut Ingatkan Hal Penting Bagi Jajaran

Pimpin Apel, Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung Kanwil Kemenkumham Sumut Ingatkan Hal Penting Bagi Jajaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Unggahan Terbaru Brisia Jodie Seusai Diduga Hamil Gegara Foto Pegang Perut Buncit Trending di X

Brisia Jodie Diisukan Hamil, Netizen: Itu Isinya Seblak

3 Oktober, 2023
Nawacitapost.com

Rasakan Sensansi Kemewahan, Ini Penampakan Celana Dalam Terbaru Miu Miu Berharga Fantastis

3 Oktober, 2023
Pegawai Alfamart Karawang Tewas, Ini Larangan Bunuh Diri di Islam

Pegawai Alfamart Karawang Tewas, Ini Larangan Bunuh Diri di Islam

3 Oktober, 2023
Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bakal Beroperasi Oktober 2023

Pendaftaran Whoosh Experience Program Masih Dibuka Sampai 7 Oktober 2023

3 Oktober, 2023

BERITA TERPOPULER

  • Dikabarkan Alat Berat Di Tambang Galian C Milik Oknum Kades Diduga  Ilegal Di Areal PTPN V Sei Rokan Diamankan Polres Rohul

    Dikabarkan Alat Berat Di Tambang Galian C Milik Oknum Kades Diduga Ilegal Di Areal PTPN V Sei Rokan Diamankan Polres Rohul

    679 dibagikan
    Bagikan 272 Tweet 170
  • Rekam Jejak Jeffrie Geovanie, Pegawai Bank, Pengusaha Hingga Dewan Pembina PSI

    1228 dibagikan
    Bagikan 491 Tweet 307
  • Karyawan Alphamart Kalangsari, Tewas Gantung Diri, Diduga Lilit Pinjol

    89 dibagikan
    Bagikan 36 Tweet 22
  • Profil dan Biodata Eep Saefulloh, Konsultan Politik Hingga Jadi Founder Digital Marketing and Solutions

    556 dibagikan
    Bagikan 222 Tweet 139
  • SMPN 2 Kertosono Berduka, Siswa Kelas 8-I Meninggal Dunia

    47 dibagikan
    Bagikan 19 Tweet 12
  • Survei: Ganjar Dinilai Paling Memenuhi Harapan Masyarakat

    34 dibagikan
    Bagikan 14 Tweet 9
  • LKA Desa Ngaso Dukung Dan Apresiasi Polres Rohul Penegakan Hukum Tambang Galian C Diduga Tak Berizin Di Desanya

    32 dibagikan
    Bagikan 13 Tweet 8

BERITA REKOMENDASI

Rabu Sehat, Warga Binaan Rutan Kelas IIB Sipirok Kanwil Kemenkumham Sumut Ikuti Senam Bersama
Daerah

Rabu Sehat, Warga Binaan Rutan Kelas IIB Sipirok Kanwil Kemenkumham Sumut Ikuti Senam Bersama

13 September, 2023
Kakanwil Kemenkumham Sulut, Ronald Lumbuun.
Hukum

Kakanwil Kemenkumham Sulut Saksikan Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Hukum dan HAM

4 September, 2023
Banten Masuk Lima Besar Provinsi Terbanyak Daftarkan Kekayaan Intelektual, Belum Punya Satupun Indikasi Geografis
News

Banten Masuk Lima Besar Provinsi Terbanyak Daftarkan Kekayaan Intelektual, Belum Punya Satupun Indikasi Geografis

26 September, 2023
Lapas Nunukan Berikan Pelayanan Kesehatan Bagi Anak Bawaan WBP
Hukum

Lapas Nunukan Berikan Pelayanan Kesehatan Bagi Anak Bawaan WBP

27 September, 2023

KATEGORI

NEWS, POLITIK, HUKUM, NASIONAL, INTERNASIONAL, GAYA HIDUP, AWARD, OLAHRAGA

PRODUK :
NAWACITA TV, NAWACITA AWARD, NAWACITA INSTITUT, NAWACITA SURVEI INDONESIA,
NUSANTARASATU TV, NUSANTARA AWARD, NUSANTARA CSR, CHANNEL99 ASIA

JUJUR - CEPAT - TERPERCAYA
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Tidak Ada
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • OLAH RAGA
  • GAYA HIDUP
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • INTERNASIONAL
  • NAWACITA AWARDS
  • INDEKS

JUJUR - CEPAT - TERPERCAYA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist