Kamis, 4 Juni 2026

Divonis Penjara Seumur Hidup, Teddy Minahasa Ajukan Banding

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Selasa, 9 Mei 2023 | 14:38 WIB

Jakarta, NAWACITApost.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa. Hukuman itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Teddy dihukum mati.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Dalam putusan tersebut, terdapat sejumlah hal yang dinilai hakim menjadi pemberat hukuman. Salah satunya, Teddy tak mengakui perbuatannya. Ia juga telah menikmati hasil dari penjualan narkotika, jenis sabu tersebut.

"Tidak mencerminkan aparat penegak hukum dengan baik terlebih dengan jabatan Kepala Kepolisian Daerah yang seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika," papar Jon.

Menanggapi vonis tersebut, kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menyatakan akan mengajukan banding. Menurut Hotman, putusan hakim hanya menyalin replik dari jaksa.

"Barusan diperintah (mengajukan) banding. Karena keputusan hakim meng-copy paste surat dakwaan jaksa," ucap Hotman.

Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu. Narkotika yang dijual Teddy merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram. Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy juga meminta AKBP Dody mengambil sabu itu, lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy. Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Dengan demikian, total ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa. Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

 

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini