Jakarta, NAWACITApost.com – Polda Sumatra Selatan (Sumsel) tak melakukan penahanan terhadap selebgram Lina Lutfiawati atau yang akrab dikenal sebagai Lina Mukherjee. Padahal, Lina sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama melalui konten makan kulit babi dengan membaca Bismillah.
Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto mengatakan alasan polisi tidak melakukan penahanan terhadap Lina Mukherjee lantaran tengah sakit. “Karena yang bersangkutan ada gangguan sakit maag akut dan tadi malam sudah dirawat di UGD, dan tadi pagi sudah bisa melanjutkan pemeriksaan,” ujar dia, Kamis (4/5/2023).
Meski demikian, Agung menjelaskan, kasus tersebut tetap akan diproses dan baru akan berhenti apabila pihak pelapor mencabut laporan. Lebih lanjut, Agung mengatakan, Lina Mukherjee berjanji tak mengulangi perbuatannya lagi.
Atas perkara ini, sebelumnya, Lina Mukherjee dijerat dua pasal ITE dan penistaan agama, hukuman 5-6 tahun penjara. Ia bahkan dikenakan dua pasal sekaligus, yaitu pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun.