E-Purchasing sendiri merupakan salah satu metode pemilihan penyedia yang dilakukan dengan cepat, transparan serta memberikan rasa aman, dikarenakan penyedia dan harga yang ditayangkan dalam katalog elektronik dapat diakses oleh semua pihak.
Dalam surat edaran tersebut ditetapkan nilai transaksi E-Purchasing paling sedikit 30 persen dari total nilai belanja pengadaan pada Perangkat Daerah masing-masing. Kemudian setiap Kepala Perangkat Daerah juga diimbau agar mengusulkan etalase baru kepada Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Layanan Pengadaan secara elektronik Sekretariat Daerah Provinsi Banten selaku pengelola katalog elektronik lokal.
Surat edaran itu juga dalam rangka memperbanyak jumlah etalase dalam katalog elektronik. Jika produk barang/jasa yang dibutuhkan tidak terdapat dalam katalog elektronik, maka OPD terkait agar mendorong pelaku usaha mikro, kecil dan koperasi untuk menayangkan produknya ke dalam katalog elektronik.