Kota Serang, NAWACITAPOST.COM – Pemerintah Provinsi Banten melakukan afirmasi belanja produk dalam negeri dan usaha mikro kecil menengah melalui E-Purchasing. Melalui afirmasi ini diharapkan mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada para pelaku usaha mikro, kecil dan koperasi yang ada di Provinsi Banten.
Dorongan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 027/1181-BPBJ/2023 tentang Afirmasi Belanja Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Kecil dan koperasi melalui E-Purchasing di lingkungan Pemprov Banten tertanggal 31 Maret 2023 yang ditujukan kepada seluruh Perangkat Daerah Provinsi Banten yang ditandatangani oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Banten Virgojanti.
Hal itu sesuai dengan amanat dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi dalam rangka mensukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI) pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah.