Kamis, 4 Juni 2026

Rafal Alun Ditahan, KPK Dalami TPPU Gratifikasi USD 90 Ribu

Photo Author
Devilina, Nawacita Post
- Selasa, 4 April 2023 | 10:03 WIB

Jakarta, Nawacitapost.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.

Raffi Ahmad Disebut Punya Hubungan dengan Rafael Alun Trisambodo, Ini Kata Hotman Paris

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, Rafael Alun Trisambodo akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 3 hingga 22 April 2023.

“Untuk kepentingan penyidikan RAT (Rafael Alun Trisambodo) ditahan selama 20 hari pertama sejak 3 April hingga 22 April 2023,” kata Firli dalam konferensi pers di KPK, Senin 3 April 2023.

KPK kata Firli Bahuri, bakal mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Rafael Alun Trisambodo.

Resmi Jadi Tersangka, KPK Sita Aset Berharga Rafael Alun Trisambodo

KPK menduga Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi terkait perpajakan sebesar US$ 90.000 atau sekitar Rp 1,35 miliar.

Sejauh ini, Rafael sudah jadi tersangka dugaan gratifikasi.

"Ya tentu kita akan lakukan, sebagaimana yang pernah kami sampaikan, bahwa kita dapat melakukan pemeriksaan tindak pidana pencucian uang, karena tindak pidana tersebut adalah tindak pidana korupsi. Kita lekatkan TPPU dengan tindak pidana korupsi," Ketua Firli.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Rafael.

PPATK mengaku telah melaporkan temuan tersebut kepada KPK, Kejaksaan Agung dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) pada 2012 lalu.

PPATK kemudian memblokir lebih dari 40 rekening Rafael dan keluarganya. Nilai mutasi rekening selama periode 2019-2023 mencapai Rp500 miliar.

Selain itu, PPATK menemukan uang sekitar Rp37 miliar dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat diduga milik Rafael dalam safe deposit box bank BUMN. Dugaan sementara uang tersebut adalah hasil suap.

Kini Rafael ditahan KPK di Gedung Merah Putih selama 20 hari ke depan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan gratifikasi.

Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Editor: Devilina

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini