Jakarta, NAWACITApost.com – Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan, pemerintah telah membuat kemudahan bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk menjual barang dagangannya melalui e-katalog. Hal itu sebagai komitmen pemerintah untuk membeli produk dalam negeri.
“Presiden memberi kemudahan bagi para produsen lokal menjual barangnya kepada instansi pemerintah melalui e-katalog, sehingga bisa dilakukan tanpa tender,” kata Moeldoko, beberapa waktu lalu.
Berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Katalog Elektronik disebutkan bahwa e-katalog adalah sistem informasi elektronik yang memuat informasi berupa daftar, jenis, spesifikasi teknis, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), produk dalam negeri, produk Standar Nasional Indonesia (SNI), produk industri hijau, negara asal, harga dan informasi lainnya dari berbagai penyedia barang/jasa. Pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog diharapkan mampu mendorong gerakan reformasi administrasi publik yang akuntabel dan transparan.