Serang, NAWACITAPOST.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang pada tahun ini akan segera melaksanakan Peraturan Menteri Pendayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) Nomor 7 Tahun 2022 tentang sistem kerja instansi pemerintah dalam rangka penyederhanaan birokrasi. Hal itu terungkap pada sosialisasi sistem dan mekanisme kerja pada Perangkat Daerah Kabupaten Serang.
Sosialisasi yang digelar Bagian Organisasi dibuka oleh Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa, turut hadir Asisten Daerah (Asda) III Bidang Administrasi Umum Ida Nuraida, Asda I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesra Nanang Supriatna, dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kabag Organisasi Raden Lukman di Setda Kabupaten Serang.
Sedangkan selaku narasumber Analis Kepegawaian Ahli Muda, Dit. Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah, Ditjen Otda Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Ranto Bernard, dan Kasubdit Wilayah II, Dit. Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah, Ditjen Otda Kemendagri Rozi Beni.