Cikarang, Nawacitapost.com-Pemerintah memusnahkan ribuan pakaian bekas senilai Rp 80 miliar.
Pakaian ini merupakan hasil operasi penegakkan hukuman gabungan Bareskrim Polri dengan Ditjen Bea Cukai, Kemenkeu.
Pemusnahan dilakukan di Penimbunan Pabean (TPP) Direktorat Jenderal Bea & Cukai. Blok DP-1 dan DP-1 A, Kawasan Industri Jababeka III, Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat, Selasa 28 Maret 2023.
“Dari arahan presiden, kita sudah beberapa kali, kemarin di Pekanbaru, Jawa Timur, hari ini 7 ribu bal nilainya hampir Rp 80 miliar,” kata Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, di lokasi.
Zulhas menekankan impor pakaian dilarang sesuai diatur dalam Permendag. Zulhas menekankan barang-barang impor ilegal tersebut merupakan selundupan. Menurutnya, dia mengutamakan pemberantasan pakaian impor ilegal ini dari hulunya.
“Jadi agar tidak simpang siur, impor barang bekas itu dilarang. Itu diatur di Permendag. Misalnya impor AC bekas, kulkas bekas, TV bekas, termasuk pakaian bekas. Itu dilarang. Kecuali yang diatur, ada yang boleh, misalnya F16. Kalau baru itu mahal, maka beli yang bekas, tapi ada persyaratannya,” ujarnya.