Jakarta, Nawacitapost.com-Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan arahan kepada seluruh pejabat negara untuk tidak menggelar acara buka puasa bersama selama bulan Ramadan1444 Hijriah/2023 M.
Presiden Larang Bukber Pejabat, Armuji Sebut Fokus pada kerja – kerja kerakyatan
Arahan tersebut tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.
“Sudah dicek surat itu benar,” ujar Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono di Jakarta Kamis 23 Maret 2023.
Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.
Ada tiga arahan dalam surat arahan tersebut, yaitu:
1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.