Lamongan, NAWACITAPOST.COM – Masyarakat mendambakan Polisi Presisi, terlebih lagi, baru-baru ini banyak kita menjumpai di Televisi Nasional kasus besar yang menjerat sejumlah petinggi Polri, tentunya masyarakat menginginkan Polri lebih baik melayani masyarakat, namun tidak demikian apa yang di alami oleh Bayu Hardiawan warga Jalan Raya Karanggeneng No. 43 B Lamongan (Pelapor) dan ia melaporkan oknum penyidik Polres Lamongan yang berinisial SNR ke Divisi Propam dengan dugaan melanggar kode etik sebagai anggota Polri dengan memihak terlapor dalam kasus hutang piutang yang dilaporkan pada beberapa hari yang lalu di Polres Lamongan.
Bayu Hardiawan (pelapor) membeberkan ke awak media, awal mula kejadian pada tahun 2015, kakak saya yang bernama David bekerja di perusahaan milik Ongki (PT. Bunga Tani) dan dipercaya sebagai wakil Ongki untuk mengurusi perusahaannya, dan pada tanggal 10 Desember 2016 Ongki meminjam uang melalui admin (PT Bunga Tani) yang bernama Didik ke saya, uang sebesar Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) untuk di transfer ke Rex BCA atas nama Afik Fubeni (sopir pribadi Ongki) untuk pembayaran pengiriman pupuk ke Sulawesi atas persetujuan David kala itu kebetulan ia berada di Sulawesi.