Situbondo, NAWACITAPOST.COM – Polres Situbondo, Polda Jatim mengamankan pemuda asal Desa Tenggir, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, berinisial AFH (24) karena diduga telah mengedarkan Pil Trex.
Dari tangan pelaku, Tim Opsnal Satresnarkoba menyita 907 butir Pil Trex siap edar, uang tunai diduga hasil penjualan Rp 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan Rp 120.000,- (Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah), satu buah HP dan satu buah tas.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Situbondo,“ papar Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H kepada media, pada Selasa (21/3/2023)
Penangkapan ini, kata Kapolres Situbondo, bermula dari laporan masyarakat bahwa adanya penjual obat keras berbahaya (okerbaya) yaitu pil Pil Trex di wilayah Desa Tenggir, Kecamatan Panji.
Dari laporan itu, Polisi melakukan penyelidikan. Setelah ada dugaan pelaku mengedarkan pil trex, Tim Opsnal Satresnarkoba menangkap pelaku di rumahnya dan menemukan ratusan butir pil trex siap edar.