Jakarta, Nawacitapost.com-Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan bakal terus berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Bea Cukai untuk menindak praktik thrifting atau jual beli pakaian bekas impor.
TNI-Polri Kolaborasi dengan Pemdes Berhasil Redam Isu Santet di Situbondo
Hal ini merupakan buntut maraknya impor pakaian bekas yang masuk ke Indonesia.
“Pada prinsipnya Polri siap untuk bekerja sama, bersinergi dengan stakeholder terkait yaitu Kementerian Perdagangan dan Ditjen Bea Cukai,” kata Ramadhan saat konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa 14 Maret 2023.
Warga Korban Banjir Bekasi Kurang Pakaian Layak
Ramadhan menjelaskan, tindakan tegas akan dilakukan sebagai upaya untuk mempertegas dan menjalankan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah melarang impor pakaian bekas. Larangan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.