Batang, NAWACITAPOST.COM — Presiden RI Joko Widodo telah meneken Perpres Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi. Perpres tersebut bertujuan untuk memperkuat orkestrasi penyelenggaraan vokasi supaya segera terlihat hasilnya.
Untuk melaksanakan orkestrasi vokasi secara nasional, maka dibentuk Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi (TKNV). Kemudian untuk mengorkrestasi vokasi di daerah, tiap daerah berdasarkan Perpres Vokasi juga membentuk Tim Koordinasi Daerah Revitalisasi Pendidikan dan Pelatihan Vokasi (TKDV).
Salah satu daerah yang telah membentuk TKDV adalah Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Kabupaten Batang memiliki Kawasan Industri Terpadu (KIT) yang dikelola sektor swasta.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, Kabupaten Batang bisa menjadi contoh baik dalam penerapan TKDV bagi setiap daerah di Indonesia. Hal itu disampaikannya dalam pertemuan TKDV Batang, di Aula Bupati Batang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, pada Senin (13/3/2023).