Kemudian dari kasus penganiayaan tersebut terungkap harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang mencapai Rp 56 Miliar. Belum termasuk Rubicon, Harley Davidson dan saham di 6 perusahaan.
Untuk diketahui, Kemenkeu mewajibkan seluruh pegawainya untuk menyelesaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) paling lambat pada 28 Februari 2023.
Secara waktu, lebih dini dari batas yang berlaku, yaitu 31 Maret 2023.
Tidak semua pegawai Kemenkeu wajib menyampaikan LHKPN untuk KPK, sisanya diwajibkan untuk menyampaikan laporan harta kekayaan kepada Kemenkeu melalui aplikasi khusus bernama Alpha.