Kota Serang, NAWACITAPOST.COM – Pemerintah Provinsi Banten pada Tahun Anggaran 2023 mengalokasikan anggaran Rp 125 miliar untuk Bantuan Keuangan 8 Kabupaten/Kota di Provinsi Banten. Peruntukan Bantuan Keuangan berdasarkan usulan Kabupaten/Kota dan telah di verifikasi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Banten dan TAPD Kab/Kota, memenuhi amanat Peraturan Gubernur No 4 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2021.
Hal itu diungkap oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Banten M Tranggono pada Penyampaian Hasil Verifikasi Usulan Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023 di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serangn, Jum’at (24/2/2023).
“Bantuan Keuangan adalah salah satu bentuk bahwa Pemerintah Provinsi Banten hadir di Pemerintah Kabupaten/Kota, memfasilitasi kegiatan Pemerintah Kabupaten/Kota. Keberhasilan Pemprov Banten merupakan agregat keberhasilan Pemerintah Kabupaten/Kota,” ungkapnya.