Jakarta, NAWACITApost.com – Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, Silmy Karim bersama Wali Kota Lubuklinggau, H SN Putra Sohe melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) terkait rencana pembentukan Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim di Kota Lubuklinggau, bertempat di ruang pertemuan gedung Dirjen Imigrasi, Kemenkuham, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2023).
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengungkapkan “Pada prinsipnya Direktorat Jenderal Imigrasi siap mendukung harapan Walikota Lubuk Linggau akan hadirnya Kantor Imigrasi di Kota Lubuk Linggau karena salah satu fungsi Keimigrasian yaitu melayani masyarakat.”
Sementara itu, Wali Kota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe menyampaikan apresiasi atas kerjasama yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Pemerintah Daerah Lubuk Linggau akan siap untuk memenuhi segala aspek yang dibutuhkan untuk berdirinya Kantor Imigrasi.” Ucapnya.